DPRD Kota Jambi Soroti Kelanjutan Kerja Sama PT Regen, Sampah di TPA Talang Gulo Capai 450 Ton per Hari

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo

WIB News – Komisi III DPRD Kota Jambi menyoroti belum jelasnya kelanjutan kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia dalam pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Talang Gulo.

Ketua DPRD Kota Jambi sekaligus Koordinator Komisi III, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan hal tersebut saat melakukan kunjungan lapangan ke TPA Talang Gulo, Selasa (15/9/2026).

Dalam kunjungan itu, Kemas didampingi Ketua Komisi III Umar Faruk dan sejumlah anggota komisi. Mereka meninjau langsung kondisi TPA serta proses pengelolaan sampah di tengah meningkatnya volume sampah yang dihasilkan masyarakat Kota Jambi.

Kemas mengatakan, persoalan sampah harus segera ditangani secara serius melalui sistem pengelolaan yang lebih efektif. Pasalnya, volume sampah yang masuk ke TPA Talang Gulo diperkirakan mencapai sekitar 450 ton per hari.

Menurutnya, peningkatan volume sampah tanpa diimbangi upaya pengolahan yang optimal berpotensi menambah beban anggaran daerah. Karena itu, Pemkot Jambi perlu mempercepat langkah konkret untuk mencari solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“APBD Kota Jambi bisa terus tergerus karena volume sampah kita terus meningkat. Sekarang sekitar 450 ton sehari,” ujar Kemas kepada awak media.

Ia menilai, kerja sama dengan pihak ketiga dapat menjadi salah satu upaya untuk mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern. Namun, rencana tersebut harus memiliki kejelasan pelaksanaan agar mampu menjawab persoalan sampah di Kota Jambi.

Sebelumnya, Pemkot Jambi telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan PT Regen Bioteknologi Solusi Indonesia pada 28 Mei 2025. Kerja sama itu diarahkan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah modern di TPA Talang Gulo.

Meski demikian, hingga September 2026, Kemas menilai perkembangan konkret kerja sama tersebut masih perlu diperjelas, terutama menyangkut realisasi program dan tahapan pelaksanaannya.

Ia meminta Pemkot Jambi segera memastikan kelanjutan kerja sama tersebut. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ternyata wanprestasi, kita Pemkot ambil sikap tegas atas kerja sama dengan PT Regen,” tegasnya.

Selain mendorong kepastian kerja sama, Kemas mengingatkan pentingnya menyesuaikan sistem pengelolaan sampah dengan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempersiapkan sistem pengolahan yang lebih baik agar tidak terus bergantung pada metode pembuangan terbuka atau *open dumping*.

“Regulasi pusat, 2027 tidak boleh ada open dumping lagi,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi berharap Pemkot segera mengambil langkah terukur untuk memperbaiki pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo. Dengan volume sampah yang terus meningkat, kepastian program pengolahan menjadi penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus mengendalikan beban anggaran daerah.