DPRD Kota Jambi Ajak Warga Manfaatkan Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 September

Kemas Faried Alfarelly saat menghadiri Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026 di Rumah Dinas Gubernur Jambi

WIB News – DPRD Kota Jambi mengajak masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk memanfaatkan program keringanan pokok dan sanksi pajak tahun 2026 yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi. Program tersebut berlangsung hingga 30 September 2026.

Ajakan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly saat menghadiri Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi PKB Tahun 2026 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani dan dihadiri para kepala daerah serta ketua DPRD kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Kemas Faried mengatakan, program keringanan PKB memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Selain itu, program ini dapat mendorong masyarakat menertibkan administrasi kendaraan bermotor.

Ia mengimbau masyarakat yang memenuhi ketentuan agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Program ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat. Pemerintah memberikan ruang dan keringanan agar masyarakat yang memiliki tunggakan bisa menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Kemas Faried.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, serta DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

DPRD Kota Jambi, lanjut Kemas, mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerimaan pajak daerah menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, pemerintah diharapkan memiliki dukungan anggaran yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.***