JMSI dan AJI Soroti Seleksi Komisi Informasi Jambi, Minta Pansel Buka Nilai Tes Peserta Secara Transparan
WIB News – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jambi bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.
Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan transparansi dalam pengumuman nilai dan penetapan kelulusan tes potensi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
Kedua organisasi pers tersebut menilai proses seleksi anggota Komisi Informasi harus berjalan secara transparan, objektif, independen, dan akuntabel.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawal keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi dinilai harus memiliki proses rekrutmen yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Dalam surat terbuka yang menjadi dasar tuntutan evaluasi, terdapat sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan oleh Tim Seleksi (Timsel). Persoalan itu meliputi pengumuman nilai ambang batas atau passing grade, tingkat kelulusan peserta, hingga dugaan ketidaksesuaian penerapan standar kelulusan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Jambi, Simus Hamadi, menilai transparansi merupakan prinsip mendasar yang harus diterapkan dalam setiap tahapan seleksi calon anggota Komisi Informasi.
Menurutnya, keterbukaan mengenai mekanisme penilaian dan hasil tes sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen tersebut.
“Komisi Informasi merupakan lembaga yang memiliki mandat menjaga keterbukaan informasi publik. Karena itu, proses seleksi komisionernya harus menjadi contoh penerapan transparansi, bukan justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Setiap tahapan, termasuk penetapan nilai ambang batas dan pengumuman hasil tes, harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan data hasil tes bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut juga berkaitan dengan kepastian prosedur dan jaminan bahwa seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang adil.
JMSI mendorong Timsel menjelaskan secara utuh mekanisme penentuan kelulusan, termasuk dasar penetapan passing grade dan penerapannya terhadap seluruh peserta.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya persepsi mengenai kemungkinan perbedaan perlakuan atau intervensi dalam proses seleksi.
“Jangan sampai muncul keraguan publik terhadap independensi calon komisioner akibat proses seleksi yang tidak dijelaskan secara memadai. Evaluasi dan keterbukaan data merupakan langkah penting untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat,” demikian pernyataan dalam draf yang menyertai desakan evaluasi tersebut.
AJI Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Seleksi
Sejalan dengan JMSI, AJI juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi.
Dalam draf pernyataan yang masih perlu dikonfirmasi, Ketua AJI, Suwandi Wendy, menekankan bahwa informasi mengenai hasil seleksi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mengawasi proses pengisian jabatan di lembaga yang menangani sengketa informasi publik.
“Ketika lembaga yang mengawal keterbukaan informasi justru menghadapi pertanyaan mengenai transparansi proses seleksinya, hal itu harus dijawab melalui penjelasan terbuka dan data yang dapat diverifikasi. Jangan biarkan persoalan ini berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap Komisi Informasi,” demikian bunyi draf pernyataan tersebut.
AJI juga menilai setiap dugaan pelanggaran prosedur harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen, data, dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, evaluasi tidak hanya menjadi respons terhadap tuntutan masyarakat, tetapi juga menjadi upaya memastikan seluruh peserta memperoleh kepastian prosedur yang adil.
Kedua organisasi pers itu menegaskan bahwa kritik terhadap proses seleksi bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan Timsel. Sebaliknya, langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari kontrol publik guna memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Soroti Passing Grade 75 dan Kelulusan 78 dari 87 Peserta
Salah satu persoalan yang disorot dalam surat terbuka tersebut adalah nilai ambang batas atau passing grade sebesar 75 yang disebut tidak diumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan tes potensi berbasis CAT.
Menurut surat terbuka itu, informasi mengenai ambang batas tersebut baru disampaikan setelah muncul pertanyaan dari kalangan jurnalis.
Selain itu, sebanyak 78 dari total 87 peserta dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 89,7 persen dari keseluruhan peserta.
Tingkat kelulusan tersebut dinilai perlu disertai penjelasan mengenai metode penilaian, standar kelulusan, dan mekanisme penetapan hasil tes agar masyarakat dapat memahami dasar keputusan Timsel.
Surat terbuka itu juga menyoroti dugaan pengondisian nilai, kemungkinan persoalan kewenangan atau konflik kepentingan, serta dugaan adanya dua peserta yang memperoleh nilai di bawah 75 tetapi tetap dinyatakan lolos.
Seluruh persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari Timsel. Dugaan yang disampaikan dalam surat terbuka tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen penilaian dan keterangan pihak terkait.
Minta Seluruh Nilai CAT Dibuka ke Publik
Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, surat terbuka itu meminta Timsel mengumumkan daftar lengkap nilai CAT seluruh 87 peserta sebelum seleksi berlanjut ke tahapan berikutnya.
Timsel juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penetapan *passing grade*, waktu pengumumannya, serta status dua peserta yang diduga memperoleh nilai di bawah ambang batas.
Selain meminta penjelasan kepada Timsel, surat terbuka tersebut mendesak Gubernur Jambi mempertimbangkan penghentian sementara proses seleksi sampai keterbukaan data dan evaluasi menyeluruh dilakukan.
Evaluasi yang diusulkan mencakup pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah dengan melibatkan ahli forensik digital atau akademisi independen untuk menelaah data mentah hasil CAT.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, tindak lanjut diminta dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat terbuka tersebut turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2011, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai landasan terkait transparansi, kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
Siapkan Langkah Hukum Jika Tidak Ada Tanggapan
Dalam surat terbuka itu, para pengusul juga mencantumkan rencana tindak lanjut apabila rekomendasi yang disampaikan tidak mendapat tanggapan dalam waktu 3 x 24 jam.
Sejumlah langkah yang direncanakan meliputi pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, pelaporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dokumen penilaian CAT ke Komisi Informasi Pusat, serta penggalangan petisi publik dan pengawalan investigasi jurnalistik secara berkelanjutan.
Rencana tersebut dimaksudkan untuk mendorong pihak terkait memberikan respons dan memastikan proses seleksi berjalan sesuai ketentuan. Pelaksanaan setiap langkah hukum tetap harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan persyaratan yang berlaku.
JMSI dan AJI mendorong agar polemik seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jambi diselesaikan melalui keterbukaan data, pemeriksaan independen, dan penjelasan resmi yang dapat diuji oleh publik.
Menurut kedua organisasi pers tersebut, transparansi menjadi faktor penting dalam memastikan calon anggota Komisi Informasi yang terpilih memiliki legitimasi, integritas, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas mengawal hak publik atas informasi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kepastian bagi para peserta seleksi, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas Komisi Informasi dan masa depan keterbukaan informasi publik di Provinsi Jambi.***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


