Perluas Program Kartu Bahagia, Pemkot Jambi Beri Jaminan Sosial Gratis untuk 3.996 Pekerja Rentan

launching Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi

WIB News — Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman dan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal. Langkah nyata ini dibuktikan dengan pembiayaan program BPJS Ketenagakerjaan secara gratis bagi 3.996 pekerja rentan di Kota Jambi untuk alokasi tahun 2026.

Peresmian program ini ditandai melalui agenda launching Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi Pekerja Rentan yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Senin (25/5/2026).

Turut mendampingi dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian.

Bagian dari Stimulus Ekonomi dan Kartu Bahagia

Pemberian jaminan sosial ini merupakan salah satu bentuk perluasan cakupan penerima manfaat dari program prioritas Kartu Bahagia. Program ini menyasar para pekerja informal yang berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal namun selama ini belum memiliki akses perlindungan ketenagakerjaan.

Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa pada tahun kedua pelaksanaannya, program ini mengalami peningkatan cakupan kepesertaan yang cukup signifikan guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi para pekerja rentan saat menjalankan aktivitas harian.

“Hari ini kami mendistribusikan sebanyak 3.996 fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebagai penerima program Jaminan Sosial gratis. Semua pembiayaannya dicover oleh Pemkot Jambi,” ujar Maulana.

Manfaat Perlindungan Kesehatan dan Santunan

Melalui jaminan perlindungan sosial ini, para pekerja rentan akan mendapatkan hak jaminan keselamatan kerja serta jaminan kematian:

Kecelakaan Kerja: Biaya pengobatan dijamin penuh hingga peserta sembuh total.

Jaminan Kematian: Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Dengan adanya perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh ini, Pemkot Jambi berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko sosial-ekonomi yang kerap membayangi para pekerja di sektor informal.