Wamen HAM Mugiyanto Apresiasi Nobel Perdamaian 2026 untuk Navi Pillay, Tegaskan Pentingnya Keadilan Global
WIB News – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Republik Indonesia, Mugiyanto, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Navanethem “Navi” Pillay atas penganugerahan Nobel Perdamaian 2026.
Penghargaan tersebut dinilainya sebagai bentuk pengakuan atas perjuangan panjang Navi Pillay dalam memajukan dan melindungi hak asasi manusia (HAM), menegakkan keadilan, serta memperjuangkan penghormatan terhadap hukum internasional.
Mugiyanto menilai Navi Pillay merupakan salah satu tokoh penting dalam perjuangan HAM di tingkat global. Konsistensinya memperjuangkan keadilan selama puluhan tahun menjadi bukti bahwa pembelaan terhadap martabat manusia membutuhkan keberanian dan keteguhan prinsip.
“Selamat kepada Navi Pillay atas penghargaan Nobel Perdamaian 2026. Beliau merupakan salah satu tokoh yang telah memberikan kontribusi besar bagi perkembangan HAM internasional. Keteguhan dan konsistensinya dalam memperjuangkan keadilan selama puluhan tahun patut mendapatkan penghargaan dan penghormatan,” ujar Mugiyanto.
Navi Pillay merupakan tokoh HAM asal Afrika Selatan yang memiliki rekam jejak panjang dalam perjuangan melawan apartheid dan penegakan hukum internasional. Ia pernah menjadi hakim pada Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, menjabat sebagai hakim Mahkamah Pidana Internasional, serta memimpin Kantor Komisaris Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2008–2014.
Selama menjalankan berbagai tugas internasional, Pillay dikenal konsisten menyuarakan perlindungan terhadap masyarakat sipil dan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional.
Pada 2009, ketika menjabat Komisaris Tinggi HAM PBB, ia menyerukan penyelidikan independen terhadap dugaan pelanggaran HAM dan hukum humaniter dalam konflik bersenjata di Sri Lanka. Ia juga menyoroti besarnya jumlah korban sipil serta mendesak agar akses bantuan kemanusiaan tetap terjamin.
Mugiyanto Kenang Keteguhan Navi Pillay Saat Konflik Sri Lanka
Apresiasi Mugiyanto terhadap Navi Pillay juga didasari pengalaman pribadinya ketika berada di Jenewa, Swiss, pada Januari hingga Juni 2009. Saat itu, konflik bersenjata antara pemerintah Sri Lanka dan kelompok Macan Pembebasan Tamil Eelam (LTTE) memasuki tahap akhir dengan dampak kemanusiaan yang serius.
Mugiyanto mengenang bagaimana Pillay secara konsisten mendorong penyelidikan independen dan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut.
“Saya masih ingat ketika berada di Jenewa pada paruh pertama tahun 2009. Saat itu, saya menyaksikan langsung kegigihan Navi Pillay sebagai Komisaris Tinggi HAM PBB dalam menyikapi konflik bersenjata antara pemerintah Sri Lanka dan LTTE, yang mengakibatkan jatuhnya ribuan korban sipil,” ungkap Mugiyanto.
Menurutnya, Pillay dengan tegas menyerukan penyelidikan independen serta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM dan hukum humaniter oleh kedua belah pihak.
Namun, Mugiyanto menilai respons Dewan HAM PBB saat itu belum memberikan ruang bagi penyelidikan internasional sebagaimana yang didorong Pillay.
“Bagi saya, Navi Pillay adalah sosok yang teguh memegang prinsip HAM, keadilan, perdamaian, dan supremasi hukum,” tegasnya.
Perjuangkan Keadilan bagi Korban Konflik
Komitmen Navi Pillay terhadap penegakan HAM juga tercermin dalam kiprahnya memimpin Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel.
Melalui peran tersebut, Pillay turut mendorong penyelidikan terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum internasional serta memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak konflik.
Bagi Mugiyanto, perjalanan panjang Pillay menunjukkan bahwa perjuangan HAM tidak cukup hanya mengandalkan jabatan atau kewenangan. Dibutuhkan keberanian, konsistensi, dan komitmen untuk mempertahankan prinsip keadilan, termasuk ketika menghadapi situasi politik dan konflik yang kompleks.
Ia menegaskan, penganugerahan Nobel Perdamaian tersebut bukan sekadar penghormatan terhadap kiprah individu, tetapi juga menjadi pengakuan atas perjuangan para pembela HAM serta korban dan penyintas pelanggaran HAM di berbagai belahan dunia.
“Perjuangan Navi Pillay menunjukkan bahwa membela HAM membutuhkan komitmen yang kuat, termasuk ketika menghadapi situasi yang sulit dan kompleks. Penghargaan ini bukan hanya pengakuan terhadap dedikasi beliau, tetapi juga merupakan penghormatan bagi para pembela HAM serta korban dan penyintas pelanggaran HAM yang terus memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Dedikasikan Penghargaan untuk Para Penyintas
Mugiyanto turut mengapresiasi keputusan Navi Pillay yang mendedikasikan penghargaan tersebut kepada para penyintas kejahatan internasional. Menurutnya, langkah itu memiliki makna mendalam karena menempatkan pengalaman dan perjuangan para korban sebagai bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan.
Ia mengingatkan bahwa di balik setiap peristiwa pelanggaran HAM terdapat manusia yang mengalami penderitaan, kehilangan, dan ketidakpastian. Karena itu, suara serta harapan para penyintas harus terus mendapatkan perhatian dalam setiap upaya penegakan hukum dan pemulihan hak-hak korban.
“Dedikasi penghargaan ini kepada para penyintas kejahatan internasional sangat bermakna. Di balik setiap peristiwa pelanggaran HAM, ada manusia yang mengalami penderitaan dan terus berharap memperoleh keadilan. Suara dan harapan mereka harus tetap mendapatkan perhatian,” ujar Mugiyanto.
Lebih lanjut, ia berharap penganugerahan Nobel Perdamaian 2026 kepada Navi Pillay dapat memperkuat perhatian masyarakat internasional terhadap pemajuan dan pelindungan HAM. Penghargaan tersebut juga diharapkan memberikan semangat baru bagi para pembela HAM yang terus bekerja memperjuangkan keadilan di tengah berbagai tantangan.
“Semoga penghargaan ini menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, menghormati HAM, dan memperjuangkan perdamaian yang berkelanjutan,” pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


