PSP Bank Jambi Al Haris Apresiasi Polda, Tiga Tersangka Peretasan Berhasil Ditangkap

Gubernur Jambi, Al Haris

WIBNews.com – Gubernur Jambi selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Jambi, Al Haris, menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas keberhasilannya mengungkap kasus peretasan yang menimpa PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi atau Bank Jambi.

Menurut Al Haris, keberhasilan aparat kepolisian membongkar jaringan pelaku menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi, khususnya para nasabah yang sempat merasa khawatir setelah insiden pembobolan dana yang terjadi pada Februari 2026.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi Polda Jambi yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Masyarakat tentu menunggu kepastian hukum atas peristiwa yang sempat meresahkan para nasabah,” ujar Al Haris, Selasa (14/7/2026).

Kasus peretasan yang menjadi perhatian publik selama hampir lima bulan itu akhirnya menemukan titik terang setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan siber tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35). Mereka merupakan warga Jawa Barat yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan yang menyasar rekening nasabah Bank Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan kejahatan siber yang dikendalikan oleh seorang warga negara Bulgaria bernama Alcaz.

Menurut penyidik, DD menjadi penghubung utama dengan pengendali jaringan sekaligus bertugas mencari orang yang bersedia membuka rekening Bank Jambi dan rekening aset kripto.

Bersama TAS, ia berhasil merekrut sekitar 45 orang untuk membuka rekening yang kemudian diduga digunakan sebagai sarana pencucian hasil kejahatan.

Setiap rekening yang berhasil dibuka dihargai sekitar Rp5 juta oleh pengendali jaringan. Namun, para pemilik rekening hanya menerima imbalan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, sementara sisanya menjadi keuntungan para pelaku.

Sementara itu, tersangka AA berperan mengumpulkan dan mendokumentasikan identitas para pemilik rekening, termasuk data pribadi, nomor telepon, hingga kata sandi. Seluruh informasi tersebut kemudian diteruskan kepada DD untuk diserahkan kepada pengendali utama.

Penyidik menduga rekening dan data yang dikumpulkan menjadi bagian dari skema kejahatan siber yang menyebabkan sejumlah nasabah Bank Jambi kehilangan saldo pada 22 Februari 2026.

Menanggapi perkembangan tersebut, Al Haris menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi akan terus memberikan dukungan kepada Bank Jambi dalam memperkuat sistem keamanan digital agar layanan kepada masyarakat semakin aman dan terpercaya.

Ia menilai penguatan infrastruktur keamanan siber menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa terulang sekaligus meningkatkan kualitas layanan perbankan di era digital.

“Ke depan, kami akan terus mendukung penguatan sistem keamanan digital Bank Jambi agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik, aman, dan peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi,” tegas Al Haris.

Sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Jambi, Al Haris berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi awal dari pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap bank kebanggaan Provinsi Jambi tersebut.

Ia juga optimistis, dengan penguatan sistem keamanan serta sinergi antara Bank Jambi, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, Bank Jambi akan semakin mampu memberikan layanan yang aman, profesional, dan terpercaya kepada seluruh nasabah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *