Menteri HAM Ingatkan DPR Soal RUU Perampasan Aset : Jangan Mengorbankan Hak Rakyat

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai

WIBNews.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara proporsional dan tetap berpegang pada prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Natalius Pigai menilai pembentukan regulasi harus memperhitungkan berbagai dampak yang mungkin muncul, terutama potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat.

“Merumuskan undang-undang harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” ujar Natalius Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan berbagai bentuk kejahatan luar biasa. Namun, penerapannya harus tetap menjadikan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan, sebagai salah satu prioritas.

Ia menegaskan bahwa tindakan perampasan aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak boleh mengabaikan mekanisme peradilan yang sah.

“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar kepada koruptor tetapi juga kepada rakyat, maka atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasarkan keputusan pengadilan?” katanya.

Natalius menjelaskan, prinsip tersebut sejalan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara hukum atau rechtsstaat, yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai bagian fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, menurut dia, sasaran utama kebijakan perampasan aset seharusnya diarahkan kepada pelaku korupsi, mafia, serta pelaku kejahatan khusus (specific crime).

Beberapa di antaranya adalah tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan, serta berbagai tindak pidana lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan sasaran yang jelas, instrumen perampasan aset diharapkan dapat digunakan secara efektif untuk mengejar hasil kejahatan tanpa berdampak terhadap masyarakat yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Natalius menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. Hal tersebut penting agar masyarakat yang belum berstatus sebagai tersangka maupun tidak terlibat dalam suatu tindak pidana tidak menjadi pihak yang dirugikan.

Ia menekankan, aspek HAM harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, regulasi tersebut perlu memuat ketentuan yang terukur, batas kewenangan yang tegas, serta mekanisme perlindungan hukum bagi pemilik aset.

Natalius berharap nantinya UU Perampasan Aset mampu menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan luar biasa, sekaligus memastikan penghormatan serta perlindungan terhadap hak asasi dan hak kepemilikan seluruh masyarakat tetap terjamin.

 

Tinggalkan Balasan