ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung, Negara Diduga Rugi Rp9,1 Miliar
WIBNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung, Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup terkait keterlibatan tersangka dalam proses pengadaan proyek.
BAP diketahui masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia diduga berperan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa atau tender proyek pembangunan rumah sakit yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini merupakan hasil penyidikan yang terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejari Bogor.
Menurut Rinaldy, penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yang telah beberapa kali diperpanjang, terakhir melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-04.I/M.2.18/FD.1/07/2026.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Rinaldy mengungkapkan bahwa BAP sebelumnya merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses tender proyek pembangunan RSUD Parung.
Dalam kapasitasnya sebagai anggota Pokja, BAP diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa. Atas dugaan tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.179.191.850,88 atau sekitar Rp9,1 miliar.
Kejari Bogor menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung tersebut.

