Surat Terbuka untuk Wapres Gibran: “Candi Muaro Jambi Dikepung Oligarki Batu Bara”

Adjie Permana, Perwakilan Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) menyerahkan surat terbuka kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka

WIBNews.com – Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) mengungkap isi surat terbuka yang telah diserahkan langsung kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerjanya di Kota Jambi, Kamis (16/7/2026).

Surat tersebut berisi desakan agar pemerintah mengambil langkah tegas menyelamatkan Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi dari kepungan aktivitas stockpile batu bara.

Berikut Isi petikan surat yang diserahkan ke Wapres RI, Gibran :

CANDI KAMI DIKEPUNG OLIGARKI BATUBARA

Assalamualaikum wrwb

Salam sejahtera bagi kita semua. Shalom. Om Swastyastu. Namo Buddaya. Salam Kebajikan.

Mas Wapres yang kami hormati, Izinkan kami melaporkan kebengisan para oligarki batubara yang telah puluhan tahun merusak dan menguasai tata ruang cagar budaya nasional di Desa Niaso dan juga Desa Kemingking di Jambi ini.

Pada April tahun 2022 yang lalu, ayahanda mas Wapres, Bapak Joko Widodo sebagai Presiden ke tujuh Republik Indonesia ini, berkunjung ke Candi Muaro Jambi dan berpesan pada seluruh jajaran Pemerintah Republik Indonesia saat itu, untuk “Melestarikan” kawasan ini sebagai jejak-jejak peradaban.

Namun sayangnya, khitah Presiden tersebut tidak dijalankan oleh jajarannya maupun Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, hingga hari ini tanggal 16 Juli 2026. Kami tidak mengerti, apa yang membuat khitah Presiden Joko Widodo terlihat kecil dan tak berwibawa dihadapan para Oligarki Batu Bara?

Dengan luas wilayah mencapai 3.981 Ha, Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Candi Muaro Jambi, menyimpan potensi ekonomi-budaya yang bahkan lebih besar dari candi Borobudur sekalipun. Namun, potensi ini tak pernah dilihat sebagai prioritas dan vital. KCBN Candi Muaro Jambi masih dikepung oleh Stockpile Batu Bara milik segelintir konglomerat yang menganggap candi hanya sekedar onggokan batu bata biasa saja.

Konstitusi melalui Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahkan memperkuat zonasi sistemik yang melarang aktifitas perusakan. Kenyataannya, hukum dan aparat penegak hukumnya seakan tumpul dan buta menghadapi kapitalisme batu bara.

Buktinya, pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), kawasan stockpile batu bara, dan pelabuhan jalur sungai (jetty) masih masif diberikan. Hukum di kawasan candi seperti mengalami domestikasi demi kepentingan oligarki; ia ada dalam teks, namun absen dalam penindakan.

Apakah menuruti hukum hanya berlaku pada warga sipil saja? Apakah pengusaha batu bara yang merusak KCBN Candi Muaro Jambi adalah warga negara istimewa yang tak perlu tunduk pada hukum positif Indonesia?

Mas Wapres yang kami muliakan,

Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) mendesak mas Wapres untuk turut menguatkan khitah Presiden Joko Widodo melestarikan kawasan candi Muaro Jambi, yang telah dianggap kecil dan tak memiliki wibawa oleh pengusaha-pengusaha batu bara di kawasan Desa Niaso dan Desa Kemingking, Muaro Jambi.

Kami mendoakan, semoga mas Wapres berani menyelamatkan situs pendidikan peradaban sebagai ingatan kolektif kita kaum muda, demi masa depan kita mas.

Salam Dari Kami,

Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya

Jambi, 16 Juli 2026 – #SaveCandiMuaroJambi

#Daruratcagarbudaya

#SitusBudayaBukanTambang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *