31 Calon Guru Al-Qur’an Ikuti Sertifikasi Metode Ummi di Jambi, Perkuat Standar Pembelajaran Berkualitas

Puluhan guru Al-Qur'an mengikuti Sertifikasi Guru Al-Qur'an Metode Ummi yang diselenggarakan Koordinator Ummi (Korda) Jambi

WIBNews.com – Sebanyak 31 calon guru Al-Qur’an mengikuti Sertifikasi Guru Al-Qur’an Metode Ummi yang diselenggarakan Koordinator Ummi (Korda) Jambi selama tiga hari, Jumat hingga Ahad (24–26 Juli 2026), di Ruang VIP Lantai 2 Almaz, Kambang, Kota Jambi.

Kegiatan ini merupakan pelatihan standarisasi yang membekali para calon guru dengan metodologi pembelajaran Al-Qur’an, manajemen kelas, administrasi siswa, hingga penyelesaian berbagai permasalahan yang kerap ditemui saat proses belajar mengajar.

Sertifikasi menjadi syarat wajib bagi setiap guru yang akan mengimplementasikan pembelajaran Al-Qur’an menggunakan Metode Ummi di lembaganya.

Manager Training Ummi Koordinator Jambi, Ust. M. Firdaus, S.Pd, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan penyelenggaraan sertifikasi keenam yang digelar Korda Jambi sepanjang tahun 2026.

“Pada pelaksanaan kali ini terdapat 31 peserta yang berasal dari 16 lembaga pendidikan serta empat peserta individu. Dari 16 lembaga tersebut, lima di antaranya merupakan lembaga baru yang akan mulai menerapkan Metode Ummi dalam pembelajaran Al-Qur’an,” ujarnya.

Peserta berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi, di antaranya Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Timur.

Sebelum mengikuti sertifikasi, seluruh peserta diwajibkan lulus tahap tashih, yakni tes standarisasi bacaan Al-Qur’an sebagai tolok ukur kemampuan membaca sesuai kaidah yang benar.

Selama tiga hari pelatihan, peserta memperoleh materi intensif mengenai standar metodologi pembelajaran Al-Qur’an, teknik pengelolaan kelas yang efektif, administrasi pembelajaran, serta strategi menghadapi berbagai kendala yang muncul dalam proses mengajar.

Materi tersebut dirancang agar para guru mampu memberikan pembelajaran Al-Qur’an yang berkualitas, terstruktur, dan mudah dipahami oleh peserta didik.

Usai menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan, peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat atau syahadah sebagai bukti kompetensi untuk mengajar menggunakan Metode Ummi di lembaga masing-masing.

Sertifikat tersebut berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, guru diwajibkan mengikuti proses tashih kembali melalui perwakilan Ummi terdekat sebagai bagian dari evaluasi dan pengendalian mutu bacaan Al-Qur’an.

Melalui program sertifikasi ini, Koordinator Ummi Jambi berharap semakin banyak guru Al-Qur’an yang memiliki kompetensi dan standar pengajaran yang baik, sehingga kualitas pendidikan Al-Qur’an di berbagai lembaga terus meningkat.

Kehadiran lembaga-lembaga baru yang mulai mengadopsi Metode Ummi juga menjadi sinyal positif berkembangnya komitmen dalam menghadirkan pembelajaran Al-Qur’an yang lebih profesional, sistematis, dan berorientasi pada mutu di Provinsi Jambi.