Saksi Penggugat Justru Ungkap Fakta Ganti Rugi, Posisi Pemprov Jambi Makin Kuat dalam Sengketa Tanah Singkep

Ilustrasi Sidang sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur

WIBNews.com –  Persidangan perkara sengketa tanah seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menghadirkan sejumlah fakta menarik.

Perkara tersebut mempertemukan pihak penggugat, Iskandar, yang mengklaim sebagai ahli waris mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar, dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sebagai pihak yang menguasai dan memiliki legalitas atas lahan tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memberikan keterangan yang dinilai memperkuat posisi Pemprov Jambi.

Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, dalam rilis persnya menyebut tidak ada satu pun saksi penggugat yang mampu memastikan secara hukum bahwa tanah sengketa merupakan milik Iskandar.

Sebaliknya, keterangan para saksi justru mengungkap adanya proses ganti rugi yang dilakukan pemerintah terhadap lahan di kawasan tersebut.

Saksi Kaharudin Ungkap Pernah Menerima Ganti Rugi

Salah satu keterangan penting datang dari Kaharudin, saksi penggugat yang diketahui masih tinggal di Kampung Singkep.

Dalam persidangan, Kaharudin mengakui pernah menerima ganti rugi atas tanah miliknya di Kampung Singkep dalam proses yang berlangsung pada 1979.

Yang menjadi perhatian, Kaharudin juga menerangkan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah dijual kepada Achmad Abu Bakar, yang disebut sebagai pendahulu penggugat, sebelum proses ganti rugi berlangsung.

Keterangan tersebut dinilai menunjukkan bahwa transaksi antara pemilik tanah dengan pihak Pasirah terjadi sebelum proses pembebasan atau pemberian ganti rugi oleh pemerintah.

Kaharudin juga mengungkap bahwa pada 1989 Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pengukuran lahan di kawasan tersebut. Proses pengukuran itu melibatkan masyarakat setempat, termasuk dirinya.

Menurut pihak Pemprov Jambi, hasil pengukuran tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam proses penerbitan hak atas tanah di kawasan sengketa.

Saksi Lain Sebut Baru Membersihkan Lahan pada 2023

Keterangan lain datang dari saksi Iwan dan Ambo Ila yang juga dihadirkan pihak penggugat.

Keduanya mengaku baru diajak Iskandar untuk melakukan pembersihan lahan sekitar 2023. Aktivitas tersebut dilakukan secara manual dan hanya berlangsung kurang lebih selama satu minggu.

Keterangan Iwan juga mengungkap adanya patok batas di lokasi yang menandai kawasan milik Pelindo dan tidak boleh diganggu.

Ia menggambarkan kondisi lahan sebagai tanah kosong yang ditumbuhi beberapa pohon kelapa dan pohon besar. Iwan bahkan menyebut tidak terdapat tanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.

Keterangan ini dinilai bertolak belakang dengan klaim mengenai penguasaan dan pengelolaan lahan secara turun-temurun.

Saksi Said Ibrahim Akui Ada Sosialisasi Ganti Rugi 1998

Saksi lainnya, Said Ibrahim, turut memberikan keterangan mengenai proses ganti rugi yang dilakukan Pemprov Jambi.

Said mengaku pernah menghadiri sosialisasi terkait ganti rugi yang dilaksanakan Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak.

Ia juga mengaku memiliki tanah seluas sekitar dua hektare yang mendapatkan ganti rugi dari Pemprov Jambi pada tahun tersebut. Tanah itu kini berada di kawasan Pelindo.

Said mengatakan baru mengetahui adanya klaim Iskandar setelah diperlihatkan Surat Pancung Alas. Namun, ia mengakui tidak membaca keseluruhan isi dokumen tersebut sehingga pengetahuannya mengenai klaim tersebut sebagian berasal dari informasi yang disampaikan penggugat.

Pengetahuan Saksi Dipersoalkan

Dari rangkaian persidangan, terungkap pula bahwa Kaharudin merupakan satu-satunya saksi penggugat yang masih berdomisili di Kampung Singkep dan dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai sejarah tanah di lokasi sengketa.

Sementara saksi lainnya, seperti Said Ibrahim, Ismail, dan Iwan, berdomisili di Muara Sabak, bukan di lokasi objek sengketa.

Pihak Pemprov Jambi menilai kondisi tersebut penting dalam menilai bobot kesaksian, terutama terkait siapa yang benar-benar mengetahui sejarah penguasaan dan proses pembebasan tanah di lokasi.

Kuasa Hukum Pemprov Jambi Optimistis

Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menyatakan optimistis terhadap posisi hukum kliennya setelah mendengar keterangan para saksi di persidangan.

Menurut Musri, kesempatan yang diberikan kepada saksi penggugat untuk menjelaskan sejarah tanah justru menghasilkan keterangan mengenai adanya proses ganti rugi yang dilakukan pemerintah pada 1979 dan 1998.

“Kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri.

Ia menegaskan bahwa perkara pertanahan tidak hanya ditentukan berdasarkan dokumen tertulis. Kesaksian yang mengetahui langsung kondisi dan sejarah objek sengketa juga memiliki peran penting dalam mengungkap fakta perkara.

“Kasus tanah tidak sesederhana yang dibayangkan. Selain bukti surat, bukti saksi harus memperkuat. Dan di sinilah kita lihat, para saksi penggugat justru menguatkan kami,” tegasnya.

Pemprov Jambi Klaim Miliki Dokumen Ganti Rugi

Pihak Pemprov Jambi menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar legalitas penguasaan lahan, termasuk dokumen ganti rugi kepada 255 warga serta sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Dari fakta yang disampaikan kuasa hukum Pemprov Jambi, sejumlah poin dinilai memperkuat posisi pemerintah. Di antaranya, adanya pengakuan saksi mengenai proses ganti rugi oleh negara, tidak adanya saksi yang dapat memastikan kepemilikan Iskandar atas tanah sengketa, serta pengakuan Kaharudin yang menyatakan pernah menerima ganti rugi.

Meski demikian, sengketa tersebut masih berada dalam proses persidangan dan penilaian akhir mengenai kepemilikan serta kekuatan masing-masing alat bukti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa dalam sengketa pertanahan, dokumen legalitas perlu diuji bersama dengan fakta lapangan dan keterangan saksi yang memiliki pengetahuan langsung mengenai sejarah objek sengketa.

Tinggalkan Balasan