Sengketa Tanah di Muara Bulian Berakhir Damai, Pengadilan Tegaskan Milik Muhammad Fadhil Arief
– Sengketa panjang terkait kepemilikan sebidang tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari akhirnya menemukan titik akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian memutuskan bahwa tanah seluas 1.283 meter persegi tersebut sah merupakan milik penggugat, Kamis (12/3/2026).
Keputusan tersebut tercapai setelah proses mediasi antara Muhammad Fadhil Arief sebagai penggugat dengan tiga pihak tergugat, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Batanghari, serta Inspektorat Daerah Batanghari. Mediasi difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Kuasa hukum penggugat, Vernandus, menjelaskan bahwa para pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian.
“Berdasarkan hasil mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut para pihak menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Muhammad Fadhil Arief bukan merupakan aset atau Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana isu yang sempat beredar luas di masyarakat sejak Pilkada 2020.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Batanghari juga tidak pernah mencatatkan sertifikat tanah yang menjadi objek sengketa tersebut ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
“Dua poin kesepakatan ini didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif yang dilakukan oleh Pemkab Batanghari. Hasilnya, aset yang dipersoalkan tidak pernah tercatat dan tidak ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Isu dugaan pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Batanghari sendiri mulai mencuat setelah Pilkada 2020. Dugaan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 yang menyebutkan tanah tersebut sebagai aset pemerintah daerah, dengan merujuk pada fotokopi Surat Keputusan Bupati Nomor 799 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian atau Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang kemudian diragukan keabsahannya.
Berdasarkan rekam jejak digital, persoalan ini juga sempat dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Mabes Polri pada tahun 2023. Namun laporan tersebut tidak berlanjut karena dinilai tidak memiliki cukup bukti dan akhirnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Vernandus berharap dengan adanya putusan pengadilan ini, polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat dapat segera berakhir.
“Sekarang semuanya sudah jelas. Tanah milik klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Kami berharap polemik yang selama ini berkembang di masyarakat bisa selesai,” tutupnya.

