KemenHAM RI Dorong Revisi UU HAM, Sesuaikan Perlindungan Hak dengan Tantangan Era Digital
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenHAM RI) menggelar uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/05/2026).
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menegaskan bahwa revisi UU HAM menjadi langkah penting agar perlindungan hak asasi manusia di Indonesia mampu mengikuti perkembangan zaman dan tantangan global yang terus berubah.
Menurut Mugiyanto, perkembangan teknologi dan dinamika sosial melahirkan berbagai persoalan HAM baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam regulasi lama.
Karena itu, revisi UU HAM akan memuat berbagai isu kontemporer, seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, hak atas privasi, hingga perlindungan hak masyarakat di ruang digital.
“Perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru, mulai dari ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga hak-hak konstitusional lainnya yang berkembang secara dinamis,” ujar Mugiyanto.
Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab penghormatan HAM saat ini tidak hanya berada di tangan negara. Menurutnya, sektor swasta, korporasi, hingga seluruh pemangku kepentingan juga memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Mugiyanto menjelaskan, revisi UU HAM yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu disusun secara bertahap, komprehensif, dan melibatkan partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang implementatif serta demokratis.
Dalam proses penyusunannya, KemenHAM RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat sipil, akademisi, organisasi masyarakat, dan lembaga nasional HAM untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
Seluruh kritik, saran, dan aspirasi yang muncul dalam forum uji publik akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan revisi UU HAM.
KemenHAM RI juga menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pembentukan regulasi berjalan secara transparan, partisipatif, dan mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia di tengah perubahan zaman yang semakin cepat.

