Kanwil HAM Jambi Evaluasi Perda untuk Pastikan Selaras dengan Prinsip Hak Asasi Manusia

Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi Sukiman saat memberikan ksambutan

– Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jambi menggandeng pemerintah daerah serta para praktisi untuk melakukan analisis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda), Selasa (14/4).

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap produk hukum daerah bebas dari potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Kepala Kanwil HAM Jambi, Sukiman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menelaah berbagai regulasi yang telah berlaku, sekaligus mengukur kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip HAM.

Menurutnya, evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pemerintah agar setiap kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia juga menekankan bahwa proses evaluasi semakin mendesak dilakukan seiring perkembangan regulasi, termasuk hadirnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 yang mewajibkan pengarusutamaan HAM dalam setiap pembentukan produk hukum.

Dalam aturan tersebut, terdapat sedikitnya 30 indikator HAM yang harus dimuat dalam setiap regulasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kanwil HAM Jambi akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah daerah terkait.

Memasuki tahun kedua pelaksanaan, kegiatan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari bagian hukum pemerintah daerah, DPRD, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, hingga instansi vertikal seperti kepolisian dan Ombudsman.

Sukiman menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta. Selain menerima materi, mereka juga didorong untuk melakukan analisis mandiri terhadap produk hukum di wilayah masing-masing.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan Provinsi Jambi mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga mampu melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Ia menambahkan, hasil evaluasi nantinya dapat berupa rekomendasi perbaikan menyeluruh atau revisi yang akan dimasukkan dalam program pembentukan produk hukum pada tahun berikutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *