Dosen Hukum Unbari Soroti Penunjukan Pj Rektor, Konflik Kampus Dinilai Kian Rumit
– Konflik kepemimpinan di Universitas Batanghari (Unbari) Jambi kembali memanas setelah Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2010 melalui LLDIKTI Wilayah X menunjuk Penjabat (Pj) Rektor baru pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dosen Fakultas Hukum Unbari, Ahmad Zulfikar, menilai langkah tersebut justru memperumit konflik internal kampus yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Ahmad mengaku telah menemui Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. Mukhamad Najib, untuk menyampaikan keberatan atas tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penempatan Afdalisma sebagai Pj Rektor Unbari.
Dalam pertemuan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi disebut akan mengevaluasi bahkan menarik kembali posisi Pj Rektor setelah muncul gugatan hukum terhadap penempatan tersebut.
“Tindak lanjutnya karena Dikti kalah atas gugatan terkait penempatan Ibu Afdalisma. Maka, Dirjen Dikti akan menarik Pj Rektor,” kata Ahmad Zulfikar, Rabu (20/05/2026).
Ahmad menilai, penarikan posisi Pj Rektor tanpa solusi yang jelas akan membuat kepemimpinan Unbari kosong. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat jalannya Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama.
Karena itu, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Mereka meminta pemerintah meninjau kembali penunjukan tersebut karena dianggap tidak berpijak pada fakta hukum yang berkembang selama proses penyelesaian konflik yayasan penyelenggara Unbari.
Menurut Ahmad, pengangkatan Pj Rektor dari salah satu yayasan yang masih berkonflik bukan jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan badan penyelenggara kampus. Ia justru menilai keputusan itu menambah ketidakpastian di tengah belum adanya kejelasan yayasan mana yang sah secara hukum sebagai pengelola Unbari.
Untuk menjaga aktivitas akademik tetap berjalan, Ahmad mengusulkan agar jabatan pimpinan sementara kampus dijalankan oleh unsur internal, seperti wakil rektor, sampai proses pemilihan rektor definitif terlaksana sesuai statuta universitas.
Ia menegaskan, akar persoalan Unbari bukan berada di tingkat rektorat, melainkan pada status badan penyelenggara atau yayasan yang hingga kini masih diperebutkan.
“Kalau masalah badan penyelenggara belum selesai secara hukum, maka sebaiknya penyelenggaraan kampus dijalankan oleh wakil-wakil rektor sampai terpilih rektor definitif,” ujarnya.
Ahmad juga menilai proses pemilihan rektor definitif belum dapat dilakukan selama belum ada yayasan yang diakui sah secara hukum sebagai badan penyelenggara Unbari.
Saat ini, terdapat tiga yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai kelanjutan Yayasan Pendidikan Jambi yang berdiri sejak 1977, yakni Yayasan Pendidikan Jambi 2010, Yayasan Pendidikan Jambi Batanghari, dan Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu.
Menurut Ahmad, Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu lahir melalui proses panjang yang difasilitasi kementerian dengan mengacu pada akta historis yayasan sebelumnya. Namun, hingga kini legalitas yayasan tersebut masih menunggu validasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Selain itu, Ahmad turut mempertanyakan pelantikan Pj Rektor baru yang digelar di Kantor LLDIKTI Wilayah X di Padang, Sumatera Barat, bukan di Jambi atau di lingkungan kampus Unbari.
Ia menilai, jika yayasan penyelenggara telah sah secara hukum, pelantikan seharusnya dapat dilakukan di kampus atau setidaknya di Jambi.
“Kalau memang yayasan sudah sah secara hukum, pelantikan seharusnya bisa dilakukan di Unbari atau di Jambi, bukan di luar daerah,” tegasnya.

