Gerak Cepat Tangani Perundungan, Kakanwil HAM Jambi Turun ke Sekolah dan Bentuk Posko Pengaduan
– Merespons cepat kasus perundungan siswa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jambi, Sukiman, langsung turun ke SMPN 5 Kota Jambi pada Senin (27/4) pagi.
Peristiwa tersebut bermula dari aksi pengeroyokan terhadap seorang siswa oleh lima temannya di lingkungan sekolah. Ironisnya, kejadian itu disaksikan oleh seorang guru yang tidak melakukan upaya pencegahan.
Sukiman menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak anak serta bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan,” tegasnya saat memberikan arahan di hadapan peserta upacara.
Dalam mediasi yang dilakukan, disepakati empat langkah penanganan. Pertama, jaminan keamanan serta pemulihan psikologis korban dengan pendampingan dari Kanwil HAM Jambi.
Kedua, pembinaan dan pemberian sanksi edukatif kepada lima pelaku sesuai ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketiga, evaluasi terhadap guru yang dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawab perlindungan anak. Keempat, pembentukan Posko Aduan HAM Sekolah serta Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam waktu tujuh hari.
Sukiman menegaskan komitmen pihaknya untuk bertindak cepat dalam setiap kasus pelanggaran HAM. Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil HAM Jambi akan membuka posko pengaduan yang lebih luas, termasuk menjangkau berbagai sekolah di wilayah tersebut.
“Setiap ada kejadian, kami akan hadir. Setiap ada korban, harus dilindungi. Setiap pelanggaran, harus diselesaikan,” ujarnya.
Ke depan, Kanwil HAM Jambi berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara humanis ke sekolah-sekolah guna memastikan terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan ramah HAM, serta mendukung terwujudnya Jambi bebas perundungan.

