Ketua DPRD Kota Jambi Temui Pendemo, Tegaskan PAW Belum Diproses, Tunggu Verifikasi KPU dan Hasil Hukum

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly saat menanggapi aspirasi pendemo

– Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD Kota Jambi belum mengeluarkan rekomendasi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Faried, DPRD masih mempelajari seluruh dokumen yang diajukan partai pengusung dan menunggu hasil verifikasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

“DPRD Kota Jambi sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota maupun Gubernur. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU dan juga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Faried menjelaskan, DPRD juga telah melakukan komunikasi resmi dengan KPU guna memastikan kelengkapan administrasi calon pengganti, termasuk meminta klarifikasi terhadap sejumlah dokumen yang diajukan.

Ia menekankan bahwa keputusan terkait PAW tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan administratif secara menyeluruh.

“Semua tahapan harus berjalan sesuai aturan. DPRD tentu mengedepankan kehati-hatian agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Faried menyusul aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (LIMBAH) di depan Gedung DPRD Kota Jambi.

Dalam aksi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran administratif dan pidana dalam proses pencalonan salah satu pihak, yakni Hasto Pratikno.

Koordinator aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah, mengatakan pihaknya meminta seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Massa juga menyoroti dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan Satreskrim Polresta Jambi. Dugaan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/536/IV/2026/Reskrim tertanggal 6 April 2026.

Selain itu, pengunjuk rasa turut menyinggung dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025 terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota partai politik, termasuk jabatan Ketua RT.

Massa menilai terdapat indikasi cacat administratif dalam proses pencalonan sehingga mendesak DPRD Kota Jambi agar tidak mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) pelantikan kepada Gubernur Jambi sebelum seluruh proses hukum selesai.

Di sisi lain, kasus tersebut dikabarkan juga telah bergulir melalui jalur perdata. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan tuntutan pembatalan rekomendasi partai serta ganti rugi dalam jumlah miliaran rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *