Kanwil KemenHAM Jambi Perkuat Analisis Perda Berperspektif HAM
WIBNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Jambi turut berperan dalam rapat finalisasi kegiatan Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu (12/8/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan akhir proses Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap sejumlah Perda yang menjadi objek Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2026. Kegiatan diikuti Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026 yang terdiri dari berbagai unsur terkait.
Tim tersebut melibatkan perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, akademisi Universitas Jambi, serta Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan, Kanwil KemenHAM Jambi memberikan sejumlah masukan dari perspektif hak asasi manusia. Pandangan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses analisis terhadap Perda tidak hanya menitikberatkan pada aspek yuridis, tetapi juga mempertimbangkan dampak dan pemenuhan hak masyarakat.
Keterlibatan Kanwil KemenHAM Jambi dinilai penting dalam mendorong lahirnya regulasi daerah yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Regulasi di tingkat daerah diharapkan mampu memberikan jaminan terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.
Dalam Tim Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026, Kanwil KemenHAM Jambi diwakili oleh Golbert Riswan Nababan, S.H., Penyusun Laporan pada Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Jambi.
Melalui partisipasi tersebut, Kanwil KemenHAM Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan kualitas regulasi daerah yang berperspektif HAM.
Upaya ini diharapkan dapat mendorong terciptanya kebijakan daerah yang tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu memberikan perlindungan, kepastian, dan pemenuhan hak bagi seluruh masyarakat di Provinsi Jambi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


