DPR RI Sepanjang 2025 : Deretan Kebijakan Kontroversial hingga Gelombang Protes Publik
– Sepanjang tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menjadi sorotan tajam publik akibat sejumlah kebijakan dan sikap anggotanya yang memicu gelombang protes di berbagai daerah.
Kekecewaan masyarakat tidak hanya dipicu oleh produk legislasi yang dinilai problematis, tetapi juga oleh pernyataan dan perilaku sejumlah wakil rakyat yang dianggap melukai rasa keadilan publik.
Aksi unjuk rasa pun berulang kali terjadi, bukan hanya terpusat di Jakarta, tetapi juga meluas ke daerah-daerah dengan skala besar dan tensi yang tinggi.
Februari: UU Minerba dan Aksi ‘Indonesia Gelap’
Kontroversi bermula pada Februari 2025 saat DPR RI mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada 18 Februari 2025, meski sebelumnya menuai kritik sejak tahap pembahasan RUU.
UU Minerba mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batu bara kepada BUMN, BUMD, dan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.
Sementara itu, WIUP batu bara untuk koperasi, perseorangan, usaha kecil dan menengah, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan dilakukan melalui mekanisme lelang dan prioritas.
Kebijakan ini memicu aksi mahasiswa bertajuk “Indonesia Gelap” pada 20 Februari 2025, yang salah satu tuntutannya adalah penolakan terhadap pengesahan UU Minerba.
Maret: RUU TNI dan Rapat Tertutup Komisi I
Gelombang protes berlanjut pada Maret 2025 dengan sorotan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang TNI. RUU ini dikhawatirkan membuka kembali peluang dwifungsi TNI.
Kritik menguat setelah terungkap bahwa Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup pada 14–15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. RUU TNI kemudian disahkan pada 20 Maret 2025.
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut mencakup pengaturan kedudukan TNI, penambahan jabatan sipil bagi prajurit aktif, perluasan operasi militer selain perang, serta perpanjangan batas usia pensiun.
Juli: Sorotan Penunjukan Duta Besar
Pada Juli 2025, DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Duta Besar RI untuk sejumlah negara dan perwakilan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Proses ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa Indonesia sempat tidak memiliki perwakilan diplomatik di beberapa negara strategis, termasuk Amerika Serikat. Pemerintah mengajukan 24 calon duta besar untuk mengikuti tahapan uji kelayakan di DPR.
Agustus: Tunjangan DPR dan Demo ‘Reset Indonesia
Isu besar kembali mencuat pada Agustus 2025, bertepatan dengan bulan kemerdekaan, terkait besarnya tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan.
Selain tunjangan perumahan, fasilitas lain seperti tunjangan beras, bahan bakar, dan komunikasi turut disorot karena dinilai tidak sebanding dengan kinerja anggota dewan.
Situasi semakin memanas setelah sejumlah anggota DPR melontarkan pernyataan dan menunjukkan sikap yang dianggap tidak berempati terhadap kondisi rakyat.
Sebanyak lima anggota DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, dan Adies Kadir.
Adies Kadir dilaporkan atas pernyataannya soal tunjangan DPR yang dinilai menyesatkan publik. Nafa Urbach disorot karena dianggap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget usai sidang resmi DPR, dan Ahmad Sahroni diadukan terkait penggunaan diksi yang dianggap tidak pantas.
Kemarahan publik kemudian meledak dalam aksi “Reset Indonesia” dan “17+8”. Situasi kian memburuk setelah insiden pengemudi ojek online yang menjadi korban mobil taktis Brimob pada akhir Agustus 2025, serta aksi penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
September: Pemangkasan Tunjangan Anggota DPR
Sebagai respons atas tekanan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penghentian tunjangan perumahan anggota DPR per 31 Agustus 2025. Pengumuman tersebut disampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 5 September 2025.
Selain itu, DPR memberlakukan moratorium kunjungan ke luar negeri mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan kenegaraan.
Pemangkasan juga dilakukan terhadap berbagai fasilitas lain, seperti biaya langganan rumah, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi, setelah dilakukan evaluasi bersama pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.
November : Putusan MKD dan Pengesahan UU KUHAP
Pada 5 November 2025, MKD DPR RI membacakan putusan etik terhadap lima anggota nonaktif. Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif tiga bulan dan diimbau lebih berhati-hati dalam bersikap, sementara Eko Patrio dijatuhi sanksi empat bulan.
Adapun Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR setelah penonaktifan dari partai masing-masing.
Di bulan yang sama, DPR RI juga mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang pada 18 November 2025.
Pengesahan ini memicu protes dari Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai penyusunan UU KUHAP minim partisipasi publik dan berpotensi memuat pasal-pasal karet.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani UU KUHAP tersebut, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

