DPR Sahkan KUHAP Baru, Ini Deretan Perubahan dan Respons Berbagai Pihak

Ketua DPR RI, Puan Maharani (Instagram @puanmaharani

– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan ini menjadi sorotan publik karena membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, mulai dari syarat penahanan hingga penguatan hak-hak tersangka dan kelompok rentan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Parlemen RI, Jakarta. Setelah laporan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dibacakan, seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui menjadi UU?” ujar Puan. Seluruh anggota rapat kompak menjawab, “Setuju.”

Usai rapat, Puan menegaskan bahwa laporan Komisi III sudah jelas dan berharap publik tidak terpengaruh informasi keliru terkait substansi aturan baru tersebut.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu tidak betul,” kata Puan.

Respons Berbagai Pihak atas Pengesahan KUHAP Baru

KPK: Jangan Sampai Ada Pengurangan Wewenang

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait implementasi KUHAP yang baru. Ia berharap aturan baru tersebut tidak mengurangi kewenangan KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Ini tentu akan menjadi kajian, ditelaah oleh biro hukum. Mudah-mudahan kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya UU hukum acara pidana yang baru,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/11/2025).

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyadapan tetap tunduk pada aturan dan harus dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas KPK.

Kemenkumham Siapkan Aturan Turunan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan agar KUHAP dapat diberlakukan efektif pada 2 Januari 2026.

“Ada lebih dari belasan aturan yang harus diselesaikan sebelum 2 Januari 2026. KUHAP sudah siap, sehingga hukum materiil dan formil sudah lengkap,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Ia menargetkan penyusunan peraturan pemerintah rampung sebelum akhir tahun agar implementasi KUHAP dan KUHP baru dapat berjalan serentak.

Poin-Poin Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

1. Penguatan Perlindungan Kelompok Rentan

KUHAP baru mempertegas perlindungan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas yang kini dijamin haknya untuk memberikan kesaksian tanpa hambatan. Hak bebas dari penyiksaan juga ditegaskan lebih kuat dalam aturan baru ini.

2. Perubahan Syarat Penahanan

Terdapat perubahan signifikan terkait syarat penahanan. KUHAP lama menetapkan syarat berupa kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

KUHAP baru memasukkan indikator baru, antara lain:

  • Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah
  • Memberikan informasi yang tidak sesuai fakta
  • Menghambat proses pemeriksaan
  • Berupaya melarikan diri

3. Penguatan Hak Tersangka dan Bantuan Hukum-

KUHAP baru memperluas hak tersangka, termasuk:

  • Hak atas bantuan hukum yang lebih kuat
  • Hak mengajukan keadilan restoratif
  • Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, perempuan, dan penyandang disabilitas

Hal ini melengkapi hak-hak dasar yang sudah ada dalam KUHAP lama, seperti hak praperadilan dan ganti rugi.

4. Perluasan Kewenangan Praperadilan

Praperadilan kini tidak hanya menguji legalitas penangkapan dan penahanan, tetapi juga mencakup seluruh upaya paksa, seperti:

  • Penyitaan
  • Penggeledahan
  • Pemblokiran
  • Pemeriksaan surat
  • Penetapan tersangka

Perluasan ini diharapkan memperkuat kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum.

KUHAP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 ini menjadi salah satu perubahan besar dalam sistem hukum acara Indonesia.

Pemerintah dan lembaga penegak hukum kini bersiap melakukan penyesuaian agar implementasinya berjalan optimal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *