Fahd Kembali Terseret KPK, Standar Etik dan Kaderisasi Partai Politik Disorot

Fahd El Fouz A rafiq

WIB News – Penetapan kembali Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu perhatian terhadap proses kaderisasi dan standar etik di tubuh partai politik.

Fahd, yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029, kembali terseret perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB). Kasus terbaru ini menjadi kali ketiga Fahd berhadapan dengan perkara korupsi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai standar yang diterapkan partai politik dalam menentukan kader yang dipercaya menduduki posisi dalam struktur organisasi.

CEO Promedia Group, Agus Sulistriyono, menilai kasus Fahd dapat menjadi momentum bagi partai politik untuk mengevaluasi sistem rekrutmen dan pembinaan kader.

“Pertanyaan saya sederhana: memang tidak ada orang lain? Indonesia punya ratusan juta penduduk, partai politik punya begitu banyak kader. Mengapa orang yang sudah pernah dihukum karena korupsi masih harus diberikan posisi dalam struktur partai?” ujar Agus.

Menurut Agus, persoalan ini tidak hanya menyangkut Fahd atau Partai Golkar. Ia melihat kasus tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap sistem kaderisasi dan standar etik partai politik secara lebih luas.

Agus menilai partai politik memegang posisi penting dalam proses politik nasional karena menjadi salah satu jalur munculnya calon anggota legislatif, kepala daerah, hingga pemimpin nasional. Karena itu, menurutnya, proses seleksi dan pembinaan kader perlu mendapat perhatian serius.

“Partai politik itu salah satu pintu utama menuju kekuasaan. Kalau pintunya sendiri tidak punya filter yang kuat, bagaimana kita berharap orang-orang terbaik yang masuk mengelola negara?” katanya.

Agus juga menegaskan bahwa mantan narapidana tetap memiliki hak sebagai warga negara setelah menyelesaikan hukuman.

Mahkamah Konstitusi dalam sejumlah putusannya telah menegaskan bahwa hak politik seseorang tidak dapat dicabut secara permanen.

Untuk pencalonan dalam jabatan publik tertentu, mantan terpidana tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk ketentuan mengenai masa tunggu dan keterbukaan status hukum.

Namun, Agus membedakan antara hak politik warga negara dengan keputusan internal partai dalam menentukan kader yang dipercaya menduduki jabatan struktural.

“Secara hukum mungkin ada hak yang harus kita hormati. Tetapi partai juga punya hak menentukan standar etiknya sendiri. Tidak semua yang diperbolehkan hukum harus otomatis diberikan karpet merah oleh partai,” ujarnya.

Dari internal Partai Golkar, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut kasus Fahd sebagai catatan, evaluasi, dan koreksi dalam proses pembinaan kader.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia belum memberikan jawaban terkait kelanjutan posisi Fahd di struktur partai ketika ditanya mengenai perkara tersebut pada Rabu (16/9/2026).

Agus berharap kasus tersebut mendorong seluruh partai politik memperkuat standar rekrutmen dan penempatan kader, khususnya untuk posisi strategis dalam struktur organisasi.

“Kalau korupsi kita anggap sebagai persoalan serius bangsa ini, partai harus menjadi bagian dari benteng pencegahannya. Jangan sampai seseorang selesai menjalani hukuman, kembali mendapat posisi strategis, kemudian tersandung perkara yang sama lagi. Kalau sudah begitu, yang perlu dievaluasi bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang kembali memberikan ruang kepadanya,” kata Agus.

Ia menilai regenerasi politik perlu membuka ruang lebih besar bagi kader yang memiliki rekam jejak baik dan memenuhi standar integritas yang ditetapkan partai.

“Negeri ini tidak kekurangan orang baik. Partai politik juga tidak kekurangan kader. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengatakan: untuk jabatan publik dan kepengurusan politik, standar kita harus lebih tinggi,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan