Operasi Kilat Polda Jambi! Dari Illegal Drilling Hingga Solar Oplosan Dibongkar
WIB NEWS – Jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi tidak memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore, Polda Jambi membeberkan hasil penertiban besar-besaran selama satu minggu terakhir.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Hadi Handoko.
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” jelas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dari 6 perkara yang ditangani Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi, polisi mengamankan 8 orang tersangka dan 6 unit kendaraan. Total barang bukti yang disita mencapai 22.800 liter atau setara 22,8 ton.
Rinciannya cukup fantastis. Petugas menyita sekitar 10.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan 1 unit Mitsubishi Canter. Kemudian sekitar 3.000 liter minyak mentah lain yang diangkut 1 unit Mitsubishi Colt L300.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan dari 1 unit Wuling Confero yang diduga tidak dilengkapi dokumen. Lalu 1.190 liter BBM jenis solar yang dikemas dalam 34 jerigen plastik 35 liter dan diduga akan dijual kembali.
Terakhir, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan 2 unit Suzuki Carry dengan menggunakan 2 tedmon dan 4 drum plastik.
Kabid Humas menegaskan, penindakan ini adalah bentuk komitmen Polda Jambi memberantas praktik ilegal di bidang migas. Mulai dari pengangkutan minyak bumi hasil kegiatan ilegal hingga peredaran BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk kasus bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” kata Erlan.
Setelah uji lab selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM ilegal.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan migas di wilayah hukum Polda Jambi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


