Setahun Program Makan Bergizi Gratis, ICW Soroti Pengadaan Seragam dan Alat Makan Bernilai Ratusan Miliar
– Setahun berjalan sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu program prioritas Kabinet Merah Putih untuk memenuhi kebutuhan gizi anak usia sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui. Namun, pelaksanaannya kini menuai sorotan terkait tata kelola dan pengadaan anggaran.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sejumlah temuan yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas gizi.
Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyebut pihaknya menyoroti aspek tata kelola, potensi konflik kepentingan, patronase, hingga proses pengadaan. Pernyataan itu disampaikannya dalam siniar di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Jumat, 16 Januari 2026.
Salah satu temuan ICW adalah pengadaan seragam bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI). Berdasarkan data yang dihimpun, biaya pengadaan seragam—yang mencakup kaos, sepatu, celana, hingga handuk—mencapai lebih dari Rp400 miliar, tepatnya sekitar Rp423 miliar.
Selain itu, ICW juga menyoroti pengadaan peralatan makan dan dapur untuk pelaksanaan MBG. Egi mengungkapkan, pembelian peralatan makan, termasuk sendok dan wadah makanan, menelan anggaran signifikan.
Pada 2025 saja, pengadaan sendok tercatat mencapai Rp4 miliar. Sementara itu, realisasi total pengadaan alat makan dan dapur secara keseluruhan mencapai Rp583 miliar, meski rinciannya disebutkan masih digelondongkan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait pembagian tanggung jawab antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG.
ICW mempertanyakan apakah pengadaan alat makan menjadi kewenangan BGN atau seharusnya ditangani oleh masing-masing SPPG. Pasalnya, dana pengadaan disebut berasal dari BGN dan dilakukan oleh BGN, sehingga dikhawatirkan terjadi pengeluaran ganda.
Atas dasar itu, ICW mendesak BGN untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait pengadaan tersebut guna memastikan tidak adanya pemborosan anggaran maupun pencatatan ganda yang berpotensi merugikan keuangan negara.

