Wakil Menteri Ketenagakerjaan Ditangkap KPK, Terima Rp3 Miliar dari Kasus Pemerasan Sertifikasi
WIBNews.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Gerindra ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perizinan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel disampaikan kepada publik dalam sebuah konferensi pers KPK, Jumat (22 Agustus 2025), dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan yang diborgol. Ia hadir bersama sepuluh tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.
Saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Noel menyampaikan permintaan maaf secara singkat kepada awak media.
“Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo, kedua, saya minta maaf pada anak dan istri saya,” ujarnya.
Ia juga meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. “Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” imbuh Noel.
Berdasarkan penjelasan KPK, Noel diduga berperan sebagai pihak yang melakukan pembiaran atas praktik pemerasan tersebut dan bahkan meminta bagian dari keuntungan ilegal itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Penerimaan dana tersebut hanya berselang dua bulan sejak ia dilantik menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada Oktober 2024.
“Dia (Noel) punya wewenang mengontrol, tapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” jelas Asep Guntur di lokasi yang sama.
Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan keterlibatan Noel.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” kata Setyo.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng dunia pemerintahan di awal masa jabatan Presiden Prabowo Subianto.***

