Dokter Tifa Klaim Ada Enam Versi Ijazah Jokowi, Soroti Perbedaan Emboss dan Watermark
– Polemik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir hingga saat ini. Keberadaan ijazah Jokowi disebut-sebut berada di bawah penguasaan Polda Metro Jaya dalam rangka proses hukum yang tengah berjalan.
Isu ijazah palsu tersebut ramai disuarakan oleh sejumlah pihak, di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar Hasiholan, serta Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai dokter Tifa.
Dalam pernyataannya, dokter Tifa mengaku telah melihat sejumlah spesimen ijazah Jokowi yang beredar selama polemik berlangsung.
Dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 8 Januari 2026, dokter Tifa menyebut setidaknya terdapat enam versi ijazah yang pernah ditampilkan ke publik dalam rentang waktu 22 Mei 2025 hingga 15 Desember 2025.
Ia menjelaskan, versi pertama adalah ijazah yang ditampilkan Bareskrim Polri dalam bentuk slide saat konferensi pers dan hanya dapat disaksikan masyarakat melalui layar televisi.
Versi kedua, lanjutnya, merupakan foto ijazah yang diunggah oleh politikus PSI, Dian Sandi Utama, melalui akun media sosial X.
Selanjutnya, dokter Tifa menyebut versi ketiga, keempat, dan kelima berasal dari dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pemilihan kepala daerah, masing-masing dari KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, serta KPU Pusat. Ketiga versi tersebut, menurutnya, berbentuk fotokopi dan pihaknya telah memperoleh salinannya.
Adapun versi keenam, yang disebut berasal dari Polda Metro Jaya, dinilai memiliki perbedaan signifikan. Dokter Tifa menyoroti kemunculan emboss dan watermark yang terlihat jelas pada ijazah versi tersebut.
Ia menyatakan, sebelumnya Roy Suryo pernah menyampaikan bahwa ijazah asli memiliki ciri emboss dan watermark. Namun, menurut dokter Tifa, pada lima versi sebelumnya ciri tersebut tidak tampak jelas sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut.
Dokter Tifa menegaskan pentingnya investigasi mendalam terhadap keberadaan emboss pada versi-versi awal ijazah tersebut. Menurutnya, secara fungsi, emboss digunakan untuk mengunci tanda tangan.
Apabila emboss dibuat terlebih dahulu kemudian tanda tangan dibubuhkan di atasnya, hal itu justru dapat mengindikasikan ketidakaslian dokumen.
Sementara itu, dalam penanganan kasus tudingan ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025. Para tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenakan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, serta ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

