Kementerian HAM Perkuat Perspektif HAM bagi ASN Dinkes Jambi, Dorong Layanan Kesehatan yang Inklusif dan Bermartabat

Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,

 – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia melalui Tim Direktorat Penguatan Kapasitas HAM Aparatur Negara bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Kamis (11/6).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap prinsip-prinsip HAM dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jambi, Sukiman, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

Menurutnya, upaya pemenuhan hak kesehatan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat sebagai penerima layanan, tetapi juga kepada tenaga kesehatan yang berhak memperoleh perlindungan agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan bermartabat.

“Penguatan perspektif HAM menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan memahami hak dan kewajiban masing-masing, pelayanan yang diberikan akan semakin berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Sukiman.

Sebagai keynote speaker, Tenaga Ahli Kementerian HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Martinus Gabriel Goa, menekankan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi tanpa adanya diskriminasi.

Ia menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang berlandaskan HAM tidak hanya diukur dari kualitas teknis maupun administratif, tetapi juga dari penghormatan terhadap martabat manusia dalam setiap proses pelayanan.

“Pelayanan kesehatan yang berbasis HAM tercermin dari adanya perlakuan yang adil, non-diskriminatif, dan menghormati martabat setiap pasien. Karena itu, aparatur kesehatan harus mampu menghadirkan layanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga manusiawi,” tegas Martinus.

Pada sesi materi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, dr. dr. Hj. Ike Silviana, MKM, Sp.KKLP, FISQua, memaparkan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi dalam menjamin hak kesehatan masyarakat. Menurutnya, hak atas kesehatan merupakan hak fundamental yang telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai regulasi nasional.

Ia menjelaskan sejumlah program strategis yang terus diperkuat, mulai dari perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, penguatan sumber daya manusia kesehatan, hingga berbagai program unggulan daerah yang bertujuan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara merata.

Sementara itu, akademisi Universitas Jambi, Dr. Dwi Noerjoedianto, SKM., M.Kes., CIQaR, menyoroti pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM ke dalam seluruh aspek pelayanan kesehatan.

Menurutnya, ASN memiliki peran strategis dalam memastikan pelayanan berjalan sesuai standar mutu, melindungi hak-hak pasien, menjaga kerahasiaan data kesehatan, serta menjamin akses layanan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

“Penerapan prinsip HAM dalam pelayanan kesehatan juga menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Kementerian HAM RI berharap seluruh ASN Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mampu menginternalisasikan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan yang diberikan tidak hanya berorientasi pada pencapaian target program, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *