Dana Siap Pakai Negara Biayai Pembangunan Jembatan Bailey dan Operasional TNI di Wilayah Terdampak Bencana Sumatra

Personil TNI membantu membangu jembatan Bailey

– Pemerintah memastikan pendanaan untuk pembangunan jembatan Bailey serta operasional personel TNI dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sepenuhnya ditanggung negara melalui skema Dana Siap Pakai (DSP).

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang digelar di Banda Aceh, Selasa (30/12).

Dalam paparannya, Menkeu menjelaskan bahwa anggaran DSP untuk mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan telah tersedia dan siap dicairkan.

Saat ini, sebesar Rp1,4 triliun telah ditempatkan di rekening BNPB, sementara tambahan Rp1,5 triliun masih tersedia dalam kas negara untuk dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Anggaran tersebut dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga terkait yang terlibat dalam operasi pemulihan pascabencana, baik melalui BNPB maupun mekanisme DIPA masing-masing K/L atas rekomendasi BNPB. Hingga saat ini, BNPB telah menerima usulan kebutuhan anggaran dari TNI sebesar Rp84,16 miliar.

Dari jumlah itu, dukungan tahap pertama untuk operasional TNI di lapangan telah disalurkan senilai Rp26,7 miliar, sementara sisanya akan dipenuhi pada awal 2026.

Mekanisme Penggunaan Dana

Pengelolaan DSP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020.

Berdasarkan regulasi tersebut, Dana Siap Pakai dapat dimanfaatkan untuk operasi kedaruratan pada wilayah yang menetapkan status siaga, tanggap darurat, hingga transisi darurat.

Penggunaan DSP tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas agar setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun manfaatnya di lapangan.

Dana ini dapat digunakan untuk operasional personel di lapangan, penyediaan dan distribusi logistik bagi warga terdampak, serta pengadaan barang yang akan dihibahkan ke daerah, termasuk jembatan Bailey, selimut, matras, dan kebutuhan penunjang lainnya. Seluruh penggunaan dana wajib melalui proses audit BPKP dan BPK.

Untuk biaya operasional personel, pencairan dilakukan selama periode operasi berlangsung. Sementara itu, pengadaan barang baru akan dibayarkan setelah hasil audit kelaikan harga oleh BPKP diterima dan pekerjaan dinyatakan selesai.

Skema ini juga telah diterapkan pada penanganan bencana sebelumnya, termasuk pengembalian biaya pengadaan dan pemasangan dua jembatan Bailey pada 2024 serta lima jembatan pada 2025.

Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan DSP untuk operasi tanggap darurat dan transisi di Sumatra dengan rincian:

1. Dukungan operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar (TNI Rp25,2 miliar dan Kementerian Kesehatan Rp4,1 miliar);

2. Pemenuhan logistik dasar bagi warga terdampak sebesar Rp202,3 miliar;

3. Operasi udara sebesar Rp148,3 miliar;

4. Pendataan kerusakan serta uang muka pembangunan hunian sementara dan Dana Tunggu Hunian, masing-masing sebesar Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.

Pemerintah melalui BNPB menegaskan komitmen untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana dengan dukungan pembiayaan yang memadai.

Namun demikian, seluruh proses tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku agar pemanfaatan anggaran negara berjalan secara prudent, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *