Diskominfo Jambi Tegaskan Pengajuan Anggaran 2026 Sesuai Prosedur, Bantah Isu Anggaran Siluman

Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Ariansyah

– Menanggapi berbagai informasi simpang siur terkait pengajuan anggaran tahun 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku, termasuk melalui pembahasan bersama Komisi I dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi.

Kepala Diskominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah tudingan bahwa pengajuan anggaran dilakukan tanpa melalui pembahasan resmi. Ia menjelaskan, pengusulan tambahan anggaran dilakukan sebagai respons atas penurunan signifikan pagu indikatif sektor media pada tahun anggaran 2026 dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data Diskominfo, pada tahun 2025 total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp10,5 miliar, yang terdiri dari Rp7,5 miliar pada anggaran murni dan Rp3,5 miliar melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Sementara itu, pada tahun 2026 pagu indikatif yang tersedia hanya sebesar Rp3,5 miliar.

Melihat kondisi tersebut, Diskominfo mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,4 miliar dalam rapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Jambi, dengan harapan total anggaran mendekati realisasi tahun sebelumnya. Usulan tersebut kemudian dibahas lebih lanjut dan dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran.

Hasil pembahasan di Banggar menyepakati penambahan anggaran sebesar Rp2 miliar. Namun, kesepakatan ini kemudian memunculkan polemik terkait transparansi peruntukan anggaran tambahan tersebut.

Dari total tambahan Rp2 miliar, sebesar Rp1,7 miliar dialokasikan untuk kerja sama media, sementara Rp300 juta diperuntukkan bagi proses seleksi dan operasional Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi tahun 2026. Sementara itu, muncul dugaan bahwa Rp300 juta lainnya merupakan “titipan” yang dikaitkan dengan Pokok Pikiran (Pokir) legislatif.

Ariansyah menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Ia menyatakan seluruh proses pengajuan dan pembahasan anggaran dilakukan secara terbuka dan resmi.

“Tidak ada anggaran siluman. Pembahasan dilakukan pada 28 November di Komisi I dan selanjutnya dibawa ke Banggar. Peruntukannya jelas untuk kerja sama media dan seleksi serta operasional Komisi Informasi,” tegas Ariansyah, Minggu (11/1/2026).

Polemik anggaran ini turut menjadi perhatian publik, khususnya terkait isu transparansi alokasi dana Rp300 juta di tengah upaya Diskominfo menjaga stabilitas anggaran publikasi serta mendukung keterbukaan informasi pada tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 7 Januari 2026 berlangsung cukup dinamis. Dalam rapat tersebut, muncul sorotan terhadap sekitar Rp57 miliar anggaran yang dinilai tiba-tiba muncul tanpa pembahasan mendalam bersama DPRD.

Anggaran tersebut direncanakan dialokasikan untuk 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Rp2 miliar untuk Diskominfo Provinsi Jambi, dengan porsi terbesar dialokasikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *