Pemprov Jambi Dukung Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Gubernur Jambi, Al haris menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Wilayah Jambi Raya bersama Wali Kota Jambi, Bupati Batang Hari, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/04/2026)

– Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi dalam mendukung percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) berbasis waste-to-energy.

Salah satu fokus utama adalah penyediaan lahan sebagai syarat penting pembangunan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan saat penandatanganan perjanjian kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik di wilayah Jambi Raya, pada Sabtu (11/04/2026) malam di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi dan sejumlah pemerintah kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, serta Tanjung Jabung Timur.

Acara yang digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi itu turut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan apresiasi atas respons cepat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah menjadi energi terbarukan.

Ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan PSEL di wilayah Jambi Raya dan sekitarnya menjadi langkah strategis untuk menekan volume timbunan sampah.

Menurutnya, program ini mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang mensyaratkan pembangunan PSEL di wilayah dengan timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari.

Proyek tersebut akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga membutuhkan perencanaan yang matang. Setelah penandatanganan kerja sama, pemerintah pusat akan melanjutkan ke tahap lelang proyek yang diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.

Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Ia mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah penduduk, aktivitas ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menyebabkan lonjakan signifikan volume sampah di wilayah Jambi Raya.

Selama ini, pengelolaan sampah masih didominasi metode konvensional yang berfokus pada pengumpulan dan pembuangan akhir. Pendekatan tersebut dinilai tidak lagi memadai, sehingga diperlukan transformasi menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Lebih lanjut, Al Haris menegaskan bahwa program pengolahan sampah menjadi energi listrik diharapkan menjadi solusi jangka panjang yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa sampah harus dipandang sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi, bukan sekadar limbah.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap proyek PSEL dapat segera direalisasikan dan masuk dalam program pembangunan nasional berbasis waste-to-energy.

Dengan demikian, persoalan sampah di Jambi dapat ditangani secara kolaboratif, berkelanjutan, serta mampu mengurangi volume sampah di tempat pemrosesan akhir sekaligus menghasilkan energi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *