Mahfud MD Nilai Perkap Penempatan Polri di Kementerian Bermasalah dan Bertentangan dengan Undang-Undang
– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 bermasalah secara hukum dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perkap tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mahfud menegaskan bahwa kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui unggahan di kanal YouTube pribadinya pada Jumat, 12 Desember 2025.
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian tidak memberikan ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ia membandingkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang TNI yang secara tegas menyebutkan adanya 14 jabatan sipil yang dapat ditempati prajurit TNI aktif. Menurut Mahfud, ketentuan serupa sama sekali tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur Polri.
“Undang-Undang Polri tidak menyebut adanya jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri aktif, kecuali jika yang bersangkutan berhenti atau pensiun dari dinas,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mahfud menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum maupun konstitusional yang kuat.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan setidaknya dua undang-undang, yakni Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Menurut Mahfud, ketentuan ini bersifat limitatif dan tidak membuka ruang penafsiran lain.
Mahfud juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025, yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota kepolisian. Itu sudah ditegaskan dan dikuatkan oleh putusan MK,” katanya.
Oleh karena itu, Mahfud menilai apabila pemerintah atau DPR memandang perlu adanya penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara, maka kebijakan tersebut harus diatur melalui perubahan undang-undang.
“Jika memang dianggap perlu, ketentuan itu harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak bisa hanya diatur melalui sebuah Perkap,” pungkas Mahfud.***

