Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah Bacakan Naskah Hasil Keputusan Pleno Badan Kongres Rakyat Jambi Ke-V Tahun 1957
– Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah , SM menghadiri kegiatan upacara peringatan HUT Ke-69 Provinsi Jambi Tahun 2026, Senin (06/01/2026), di Lapangan Gunung Kembang Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun. Upacara tersebut bertindak sebagai Inspektur upacara Oleh Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE yang berjalan dengan lancar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, SH, MH, Ketua PA Sarolangun Dr H Ahmad Ridha Ibrahim, S.HI, MH, Kepala Kemenag Sarolangun Drs H M Syatar, S.Ag, Ketua DWP Sarolangun Ny Lilis Sumiati Arief.
Dalam kegiatan tersebut, dengan mengenakan pakaian tekuk belango khas adat Jambi, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah membacakan hasil keputusan pleno badan kongres rakyat Jambi ke-V di Jambi tahun 1957, yang merupakan usulan pendirian otonomi daerah Provinsi Jambi.
Berikut naskah hasil pleno tersebut, sebagai berikut :
KEPUTUSAN PLENO BADAN KONGRES RAKYAT JAMBI KE V DI JAMBI
Sidang Pleno Badan Kongres Rakyat Jambi yang diadakan pada tanggal 5 Januari 1957, setelah mendengar Laporan dari Ketua Badan Kongres Rakyat Jambi dalam melaksanakan bleidnya.
Sesuai dengan Keputusan rapat bersama antara Badan Harian Kongres Rakyat Jambi dengan DPD-DPD, Ketua Ketua DPR Kabupaten Batang Hari, Merangin, Kota Besar Jambi, Residen Jambi, Bupati Batang Hari dan Bupati Merangin dan Wali Kota Jambi, pada tanggal 21 Desember 1956, putusan tersebut dapat di terima sebagai langkah pertama.
Mengingat
1. Tuntutan Rakyat Jambi untuk Daerah Otonomi tingkat Propinsi dengan mempergunakan Parlementer sudah berlarut-larut saluran-saluran Demokrasi
2. Janji-janji Pemerintah Pusat kepada Utusan-utusan Rakyat Jambi yang memberikan jawaban jawaban mengandung isi akan mengabulkan tuntutan Rakyat Jambi
Memperhatikan
3. Paninjauan-peninjauan dari Pemerintah Pusat dan Parlemen RI ke Daerah Jambi sudah berkali-kali
1. Pernyataan/Resolusi dari Partai-partai Politik/Organisasi Massa Daerah Jambi
2. Resolusi pendahuluan Kongres Veteran se-daerah Jambi tanggal 23 Desember 1956.
3. Resolusi Kongres Pemuda sedaerah Jambi tanggal 5 Januari 1957
Mendengar,
Saran-saran dan Pendapat-pendapat Anggota Sidang Pleno Badan Kongres Jambi.
Menimbang
Bahwa Badan Kongres Rakyat Jambi perlu mengambil tindakan tegas untuk merealisir tuntutan Rakyat Jambi menghendaki Otonom Tingkat I atau Propinsi Jambi.
Memutuskan
1. Menyatakan Daerah Keresidenan Jambi, menjadi Daerah Propinsi Otonomi Tingkat I yang berhubungan langsung kepada Pemerintah Pusat.
2. Mengusulkan sementara Sdr. Djamin Gelar Datuk Baginda, Residen Jambi sebagai pemangku Jabatan Gubernur Propinsi Jambi
3. Kepala Daerah Propinsi Jambi dalam menjalankan tugasnya sehari-hari sebelum Dewan Propinsi terbentuk menurut Undang-undang maka Pleno Badan Kongres Rakyat Jambi menunjuk lima belas orang selaku Dewan harian.
4. Dengan segera mengirim Delegasi kepada Pemerintah Pusat untuk menyampaikan dan memberikan penjelasan sekitar keputusan diatas, guna mendapat persetujuan Pemerintah Pusat mengenai pelaksanaannya.
Usai membacakan naskah tersebut, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah mengucapkan selamat dirgahayu Provinsi Jambi yang ke-69 tahun 2026, dengan usia tersebut diharapkan pembangunan Provinsi Jambi dapat semakin maju dan mantap sesuai dengan tema ulang tahun menuju Jambi mantap 2030.
” Mari kita bersinergi dalam mengisi pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Sarolangun dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi bagaimana bisa Jambi ini semakin maju dan mantap,” katanya.

